Sawahlunto, 17 September 2026 — Keterlibatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi dalam kelembagaan adat tingkat Kota Sawahlunto kembali berlanjut. Lima unsur KAN Talawi mendapat amanah dalam kepengurusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto periode 2026–2031 yang dikukuhkan pada Kamis (17/9/2026) di Saka Ombilin Heritage Hotel.
Kelima unsur KAN Talawi tersebut yakni Ketua KAN Talawi Aljasri Dt. Abubakar sebagai Sekretaris LKAAM Kota Sawahlunto; Zulkifli Dt. Bandaro Besar sebagai anggota Bidang Organisasi, Kewarisan dan Keanggotaan; Mulyadi Dt. Indo Mangkuto sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sako dan Pusako; Syafridi Khatib Besar sebagai anggota Bidang Koordinasi Pemerintahan Nagari, Tanah Ulayat dan Fasilitasi Kerapatan Adat Nagari; serta Pausil Misbah Tampuo Sakati sebagai Ketua Bidang Kepemudaan, Seni dan Pelestarian Anak Nagari.
Keterlibatan tersebut sekaligus menunjukkan kesinambungan hubungan kelembagaan KAN Talawi dengan LKAAM Kota Sawahlunto. Aljasri Dt. Abubakar sebelumnya juga dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris LKAAM Kota Sawahlunto pada periode kepengurusan sebelumnya.
Pengukuhan kepengurusan LKAAM Kota Sawahlunto tersebut menjadi rangkaian kegiatan Pati Ambalau dan Pengukuhan Kepengurusan LKAAM Kota Sawahlunto periode 2026–2031. Rangkaian acara diawali dengan arak-arakan pengurus LKAAM Kota Sawahlunto, perwakilan LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Wali Kota Sawahlunto serta tamu undangan dari Rumah Dinas Wali Kota Sawahlunto menuju lokasi kegiatan dengan iringan canang.
Setibanya di Saka Ombilin Heritage Hotel, rombongan disambut dengan Tari Galombang sebagai bagian dari penyambutan bernuansa adat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala OPD, camat, kepala desa, unsur Forkopimda, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan instansi vertikal, perwakilan KAN se-Kota Sawahlunto, LKAAM Kecamatan se-Kota Sawahlunto, perwakilan Bundo Kanduang se-Kota Sawahlunto, serta Ketua LKAAM kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Dari KAN Talawi, hadir Ketua KAN Talawi Aljasri Dt. Abubakar bersama Beni Ermanto Dt. Bandaro, Mulyadi Dt. Indo Mangkuto, Zulkifli Dt. Bandaro Besar, Jasman Rajo Nan Kayo, Emardius Dt. Rajo Gamuyang, Pausil Misbah Tampuo Sakati, Aristin Mogek Elok, Syafridi Khatib Besar, serta Sekretariat KAN Talawi Rizal Akhiar Ramadhan.
Kelanjutan Musda VI LKAAM Sawahlunto
Pengukuhan kepengurusan ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Daerah (Musda) VI LKAAM Kota Sawahlunto yang digelar pada 20 Mei 2026 di Saka Ombilin Heritage Hotel.
Dalam Musda tersebut, Ir. H. Dahler, M.Sc., Dt. Pangulu Sati kembali ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua LKAAM Kota Sawahlunto periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah dan mufakat dengan dukungan perwakilan LKAAM dari empat kecamatan se-Kota Sawahlunto.
Musda VI juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi lembaga adat sebagai salah satu mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga adat, budaya, pembinaan masyarakat, serta menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada saat membuka Musda VI, Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah dengan LKAAM dan seluruh jajaran lembaga adat. Pemerintah Kota Sawahlunto pada saat itu menyampaikan komitmen untuk mendukung keberadaan LKAAM, termasuk rencana penyediaan kantor khusus bagi LKAAM Kota Sawahlunto.
Dengan telah dikukuhkannya kepengurusan periode 2026–2031, struktur yang telah ditetapkan melalui Musda tersebut kini secara resmi mulai menjalankan amanah kelembagaan untuk lima tahun ke depan.
Niniak Mamak Dihadapkan pada Tantangan Zaman
Dalam sambutannya, Ketua LKAAM Kota Sawahlunto Ir. H. Dahler, M.Sc., Dt. Pangulu Sati mengajak seluruh niniak mamak bersama-sama menjaga adat dan budaya di Kota Sawahlunto. Ia juga mengajak pemerintah untuk terus membangun sinergi dengan lembaga adat dalam pembangunan Kota Sawahlunto.
Sementara itu, Pucuak Pimpinan LKAAM Sumatera Barat Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Sati, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi niniak mamak dalam menjalankan peran adat semakin kompleks seiring perkembangan zaman.
Ia menyinggung sejumlah persoalan sosial yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya LGBT, judi online dan perzinahan. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk niniak mamak dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap anak kamanakan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa LKAAM Sumatera Barat bersama pemerintah sedang menyusun peraturan daerah terkait hukum pidana adat, yang diarahkan untuk mengakomodasi persoalan atau penyakit masyarakat yang belum termuat dalam hukum positif Republik Indonesia.
Selain itu, niniak mamak juga didorong untuk memanfaatkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan anak kamanakan. Pendekatan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan, dapat digunakan dengan sejumlah persyaratan, antara lain adanya pemaafan dari korban, penggantian kerugian oleh pelaku, serta perkara tersebut bukan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang.
Perlindungan Tanah Ulayat Secara Komunal
Persoalan tanah ulayat juga menjadi bagian dari arahan Ketua LKAAM Sumatera Barat.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memfasilitasi sertifikasi tanah ulayat dengan pencantuman nama seluruh anggota kaum secara komunal. Menurutnya, pencatatan secara bersama tersebut dapat memperkecil peluang tanah berpindah tangan karena memerlukan persetujuan dari seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat.
Sertifikasi secara komunal juga disebut dapat memberikan kepastian administratif apabila di kemudian hari terjadi persoalan kepemilikan atau sengketa atas tanah ulayat.
Arahan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam penguatan kelembagaan adat, mengingat niniak mamak memiliki posisi dalam menjaga harta pusaka serta kepentingan kaum.
Pemerintah Siapkan Sekretariat LKAAM
Pada kesempatan pengukuhan, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, S.I.P. menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dikukuhkannya kepengurusan LKAAM Kota Sawahlunto periode 2026–2031.
Pemerintah Kota Sawahlunto, disampaikan Wali Kota, akan membangun gedung sekretariat LKAAM Kota Sawahlunto dan MUI Kota Sawahlunto di kawasan Manasik Haji dan Umroh Kota Sawahlunto sebagai bagian dari dukungan terhadap kelembagaan tersebut.
Bagi KAN Talawi, keberadaan sejumlah pengurusnya dalam struktur LKAAM Kota Sawahlunto menjadi bagian dari keterlibatan kelembagaan adat Nagari Talawi dalam jejaring adat di tingkat kota.
Lima amanah yang diberikan kepada unsur KAN Talawi juga berada pada bidang yang bersentuhan langsung dengan kerja kelembagaan adat, mulai dari organisasi dan keanggotaan, sako dan pusako, tanah ulayat dan fasilitasi KAN, hingga kepemudaan, seni dan pelestarian anak nagari.
Rangkaian kegiatan Pati Ambalau dan Pengukuhan Kepengurusan LKAAM Kota Sawahlunto periode 2026–2031 kemudian ditutup dengan makan bajamba, melengkapi momentum pengukuhan dengan tradisi kebersamaan dalam suasana adat.
































































Tinggalkan Balasan