Talawi, 14 Oktober 2026 – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi menggelar musyawarah mengenai pemakaian Marawa Adat Niniak Mamak pada Rabu pagi, 14 Oktober 2026, di Balai-Balai Adat Nagari Talawi. Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua KAN Talawi, Mak Aljasri Dt. Abubakar, dengan agenda membahas tata cara, susunan, serta waktu pemasangan marawa dalam pelaksanaan kegiatan adat.

Dalam penyampaiannya, Mak Aljasri Dt. Abubakar menjelaskan bahwa rencana pemakaian Marawa Adat Niniak Mamak sebenarnya telah disepakati dalam rapat KAN Talawi pada Januari 2025. Namun, rencana tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Ke depan, terdapat dua jenis marawa yang digunakan dalam kegiatan adat di Talawi, yakni Marawa Alam Minangkabau dan Marawa Adat Niniak Mamak. Keduanya memiliki susunan warna dan ketentuan pemasangan yang berbeda.

Marawa Alam Minangkabau terdiri atas tiga warna, yaitu hitam, merah, dan kuning. Sementara itu, warna Marawa Adat Niniak Mamak disesuaikan dengan kedudukan masing-masing dalam struktur adat, yaitu:

  • Pangulu: hitam, dongker, kuning, putih, dan merah.
  • Sondi: hitam dan dongker.
  • Monti: hitam dan kuning.
  • Pandito: hitam dan putih.
  • Dubalang: hitam dan merah.

Lima Marawa Dipasang Berjejer sebagai Satu Kesatuan

Salah satu hasil penting musyawarah adalah kesepakatan bahwa marawa dipegang oleh masing-masing Niniak Mamak. Dalam pemasangannya, kelima Marawa Adat Niniak Mamak disusun berjejer sesuai urutan jabatan dalam struktur adat, yaitu Pangulu, Sondi, Monti, Pandito, dan Dubalang.

Posisi pemasangan dapat disesuaikan dengan kondisi tempat pelaksanaan kegiatan, dengan ketentuan bahwa kelima marawa tersebut tidak boleh dipisahkan. Ketentuan ini mengandung makna bahwa kelima unsur Niniak Mamak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan adat.

Marawa Adat Niniak Mamak yang telah dibuat melalui fasilitasi KAN Talawi memiliki tinggi empat meter. Pada bagian bawah masing-masing marawa dicantumkan nama Niniak Mamak yang bersangkutan sebagai penanda kepemilikan dan identitasnya.

Dengan ketentuan tersebut, apabila suatu kaum telah punah atau tidak ada lagi pihak yang membawakan gelar Niniak Mamak tersebut, marawa yang bersangkutan tidak perlu dipasang.

Sementara itu, Marawa Alam Minangkabau tetap dipasang dalam kegiatan adat di kaum masing-masing. Posisinya harus lebih tinggi daripada Marawa Adat Niniak Mamak dan ditempatkan di bagian paling kiri. Karena Marawa Adat Niniak Mamak memiliki tinggi empat meter, Marawa Alam Minangkabau ditetapkan memiliki tinggi sekurang-kurangnya lima meter.

Dipasang pada Baralek Ba Ampole

Musyawarah juga menyepakati waktu pemakaian Marawa Adat Niniak Mamak, yakni pada kegiatan baralek ba ampole, mulai dari baralek ketek atau kenduri kecil hingga baralek gadang atau kenduri besar.

Adapun kegiatan yang hanya berupa doa setelah pernikahan tidak diwajibkan memasang Marawa Adat Niniak Mamak.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi Niniak Mamak dalam menentukan penggunaan marawa pada kegiatan adat, sehingga pemasangannya tidak hanya mengikuti kebiasaan, tetapi juga mengacu pada kesepakatan bersama.

Penggunaan kembali Marawa Adat Niniak Mamak diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai adat di tengah masyarakat sekaligus meneguhkan kesatuan Niniak Mamak Pangulu ba Ampek Jini dalam kaum masing-masing.

KAN Talawi Dorong Penguatan Pemahaman Adat

Dalam musyawarah tersebut, sejumlah pertanyaan mengenai adat dan peranan Niniak Mamak juga menjadi perhatian. Mengingat keterbatasan waktu, Ketua KAN Talawi mengharapkan seluruh Niniak Mamak dapat kembali menghadiri kegiatan mangaji adat atau basurah adat yang dilaksanakan setiap Jumat malam pada minggu terakhir setiap bulan.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas lebih mendalam persoalan adat, kedudukan, serta peranan Niniak Mamak dalam kehidupan masyarakat Talawi.

Musyawarah kali ini pada dasarnya mengundang seluruh Niniak Mamak Pangulu, Ampek Jini, serta Bundo Kanduang dari masing-masing kaum. Namun, belum seluruh undangan dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Untuk memastikan hasil musyawarah diketahui oleh seluruh pihak terkait, kesepakatan yang dihasilkan akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, berita acara tersebut akan disampaikan kepada seluruh Niniak Mamak dan Bundo Kanduang masing-masing.

Melalui kesepakatan ini, KAN Talawi berupaya memperkuat kembali praktik dan pemahaman adat melalui pedoman bersama, sekaligus menjaga agar simbol adat tidak hanya hadir secara fisik dalam kegiatan, tetapi juga mencerminkan kesatuan dan keteraturan dalam struktur adat Nagari Talawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *