Talawi, 30 Oktober 2026 – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi terus berupaya menjaga keberlangsungan adat melalui kegiatan pembinaan dan pendalaman Adat Salingka Nagari Talawi. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Basurah Adat Salingka Nagari Talawi yang dilaksanakan pada Jumat malam (30/10/2026) di Balai-Balai Adat Nagari Talawi, dengan menghadirkan Ketua KAN Talawi, Mak Aljasri Dt. Abubakar, sebagai narasumber.
Kegiatan yang dipandu oleh Koordinator Bidang Pembinaan Adat KAN Talawi, Mak Pausil Misbah Tampuo Sakati, ini diikuti oleh beberapa pengurus KAN, niniak mamak pemangku adat, serta generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap adat.
Basurah Adat merupakan salah satu program rutin KAN Talawi yang dilaksanakan setiap Jumat malam pada minggu terakhir setiap bulan. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk memahami, mendalami, dan menjaga adat agar tetap bertahan serta terus menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat Nagari Talawi.
Dalam pemaparannya, Mak Aljasri Dt. Abubakar mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penguatan peran niniak mamak, ketentuan pelaksanaan alek adat, serta upaya mengembalikan marwah adat dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu hal yang disampaikan adalah perkembangan pembahasan dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pidana Adat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah persoalan sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui pendekatan adat, termasuk beberapa persoalan yang disampaikan dalam diskusi, seperti LGBT, nikah siri, kawin lari, dan penyalahgunaan lem keras.
Menurut Mak Aljasri, keberadaan pidana adat diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengembalikan marwah adat. Dalam penerapannya, niniak mamak di nagari memiliki peran sebagai penegak hukum adat yang bertanggung jawab menjaga ketertiban serta menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan adat.
Penguatan peran niniak mamak juga menjadi perhatian dalam pembinaan kehidupan berumah tangga. Mak Aljasri mengingatkan kembali bahwa pada masa sebelumnya, niniak mamak turut memberikan pembinaan kepada kemenakan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Pembinaan tersebut berkaitan dengan kehidupan berumah tangga menurut adat, termasuk kedudukan dan tanggung jawab sebagai sumando maupun sumandan.
Namun, pembinaan oleh niniak mamak tersebut belakangan tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya dan lebih banyak terbatas pada pembinaan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu, ke depan diharapkan peran niniak mamak dalam memberikan pembinaan kepada kemenakan sebelum menikah dapat kembali dihidupkan.
Dalam pelaksanaan alek adat, Mak Aljasri juga menegaskan pentingnya ketelitian niniak mamak dalam melihat dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Mamak Rumah atau Mamak Tungganai bersama niniak mamak sipokok berkewajiban meninjau rumah keluarga yang akan melaksanakan alek untuk memastikan kelengkapan perlengkapan adat dan kesiapan keluarga.
Beberapa ketentuan yang kembali diingatkan di antaranya keberadaan ampolai dan langik-langik sebagai kelengkapan wajib yang menandakan pelaksanaan alek adat. Sementara itu, kain tabir, payung, dan rangkiang-rangkiang di depan pelaminan bukan merupakan syarat wajib kelengkapan alek.
Keberadaan marapulai juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan adat. Saat alek berlangsung, marapulai harus berada di atas rumah. Begitu pula ketika dijemput, marapulai harus duduk di dalam rumah atau setidaknya diperlihatkan agar pihak yang datang menjemput mengetahui secara jelas siapa orang yang dijemput. Ketentuan ini merupakan bagian dari adat yang berlaku, meskipun dalam praktiknya mulai tidak dilaksanakan oleh sebagian orang.
Niniak mamak juga diharapkan jeli melihat hal-hal yang tidak wajar dalam pelaksanaan adat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah ketika carano telah disuguhkan, tetapi tidak mendapat tanggapan dari niniak mamak. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Mamak Pokok untuk mencari tahu apakah terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan alek. Jika masih memungkinkan, kekeliruan wajib diperbaiki. Namun, apabila tidak dapat diperbaiki, perlu dibicarakan penyelesaiannya melalui prinsip “salah ditimbang, utang dibayia”, yakni adanya konsekuensi berupa denda adat yang diisi ke dalam carano dan diserahkan kepada pangulu.
Terkait hal tersebut, penetapan bentuk dan besaran sanksi adat akan menjadi salah satu materi yang dibahas lebih lanjut dalam rapat KAN. Dengan demikian, berbagai persoalan dalam pelaksanaan adat dapat ditindaklanjuti melalui musyawarah dan tidak hanya berhenti pada pembahasan dalam kegiatan basurah.
Pembahasan juga menyentuh tata cara berpidato adat. Apabila pihak alek berasal dari luar Nagari Talawi, penyampaian pidato adat diharapkan terlebih dahulu diarahkan kepada mamak dalam nagari sendiri, kemudian pada bagian akhir ditujukan kepada pihak alek dari luar nagari.
Selain itu, perubahan rencana acara setelah adanya kesepakatan dalam duduak-duduak juga harus mendapat perhatian. Apabila masih tersedia waktu, perubahan tersebut perlu dimusyawarahkan kembali. Namun, jika waktu pelaksanaan sudah mendesak, seluruh niniak mamak terkait harus diberitahu dan mengetahui perubahan yang dilakukan.
Dalam pembahasan mengenai manjalang setelah baralek, kembali ditegaskan adanya perbedaan ketentuan berdasarkan tingkatan alek. Pada Bolek Kenek atau alek kecil, pihak yang dijalang meliputi orang tua marapulai atau mintuo anak daro, mamak-mamak marapulai yang sepatutnya, serta bako. Sementara itu, pada Bolek Godang atau alek besar, pihak yang dijalang mencakup orang tua marapulai, seluruh mamak-mamak terkait marapulai, dan seluruh bako. Dalam pembahasan tersebut juga dikenal tingkatan Bolek Manongah atau alek menengah.
Tidak hanya pelaksanaan alek, unsur yang harus hadir dalam musyawarah sebelum perkawinan atau duduak-duduak juga menjadi perhatian. Niniak mamak, bundo kanduang, sumondo, sumandan, dan bako merupakan unsur minimal yang harus dilibatkan. Masing-masing memiliki peranan penting dalam memberikan pertimbangan dan pembahasan sebelum alek dilaksanakan.
Berbagai materi yang dibahas dalam kegiatan Basurah Adat tersebut menghasilkan sejumlah konsep yang akan ditindaklanjuti melalui rapat KAN. Beberapa di antaranya adalah pembahasan sanksi adat bagi pelanggaran ketentuan adat, upaya mengembalikan adat menyandingkan anak daro dan marapulai dalam alek, penyesuaian tingkat kemeriahan baralek niniak mamak dengan baralek umum, serta usulan penggunaan marawa mamak jurai.
Usulan-usulan tersebut berangkat dari keinginan untuk mengembalikan pelaksanaan adat sebagaimana mestinya sekaligus menegakkan marwah niniak mamak dalam kehidupan nagari. Namun, seluruh konsep tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui musyawarah KAN sebelum ditetapkan sebagai ketentuan.
Melalui kegiatan Basurah Adat Salingka Nagari Talawi, KAN Talawi berharap pemahaman terhadap adat tidak hanya terpelihara melalui pengetahuan lisan, tetapi juga diwujudkan dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KAN Talawi dalam menjaga dan melestarikan Adat Salingka Nagari Talawi agar tetap dipahami serta dijalankan oleh pemangku adat dan generasi penerus.
Selain Basurah Adat pada Jumat malam minggu terakhir setiap bulan, KAN Talawi juga melaksanakan pembinaan adat setiap Jumat malam dengan materi pidato alua pasambahan adat. Kedua kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran dan penguatan adat yang terbuka bagi niniak mamak maupun generasi muda yang ingin mengenal dan mendalami adat Nagari Talawi.

Tinggalkan Balasan